
BATAM - Suatu terobosan dan keseriusan pemerintah dalam implementasi kebijakan menuntut setiap aparatur negara untuk bekerja kreatif. Terbitnya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan aparatur untuk bekerja lebih keras.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, ASN dituntut memiliki kreativitas untuk berperan aktif dalam pemerintahan.
Dalam melaksanakan gerakan revolusi mental melakukan reformasi birokrasi di seluruh organisasi, tantangan aparatur adalah mencari cara agar bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan dana yang efisien. "Bagaimana aparatur bisa berkreasi dengan dana yang tidak berlebihan namun tidak menyalahi aturan," jelas Setiawan saat membuka acara Sosialisasi dan Evaluasi Kebijakan Bidang SDM Aparatur di Batam, Selasa (11/11).
Kemajuan zaman menuntut setiap orang untuk terus berkembang. Oleh karena itu, tak hanya pihak swasta yang seharusnya mengejar perubahan, tetapi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus mengimbanginya. "Pekerjaan akan maksimal jika kita kreatif," ujar Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Robert Iwan Loreaux yang dalam acara tersebut.
Pemerintah perlu membuat terobosan-terobosan dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat. Aparatur harus memikirkan implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. "Tidak hanya output namun juga outcome yang diperoleh," ujar Robert. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025
Bhumandala Award Tahun 2025
18.Nov.2025








