JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Ombudsman RI melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sistem Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!-SP4N) di Jakarta, Selasa (27/09). Perjanjian kerja sama ini sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani, pada 14 Maret 2016. Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik telah memberikan mandat kepada Kementerian PANRB untuk mengelola SP4N. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka pemanfaatan sistem aplikasi LAPOR!-SP4N sebagai wujud pelaksanaan amanat Perpres No. 76/2013 tersebut.
Lainnya
08.Agu.2025
Kunjungan Kerja ke BPBD Provinsi Riau
07.Agu.2025
Audiensi dengan Kapolda Riau
07.Agu.2025
Audiensi Kepala BP Taskin
07.Agu.2025
Sosialisasi Pelaksanaan Clearance (Pemahaman Aspek Kerawanan Radikalisme dan Pelanggaran Lain Bagi ASN)
07.Agu.2025
Peninjauan MPP Pekanbaru
07.Agu.2025
Audiensi Gubernur Riau
07.Agu.2025
Peninjauan Layanan Cek Kesehatan Gratis
06.Agu.2025