Kamis, 23 Mei 2013

Deputi 5

Instansi Yang Akuntabilitas Kinerjanya Baik

Dilihat: 13
Cetak

INSTANSI YANG AKUNTABILITAS KINERJANYA BAIK

Instansi pemerintah yang mendapatkan rating atau predikat nilai CC ke atas (CC, B, A, AA), dihitung sebagai instansi yang akuntabilitas kinerjanya baik. Sampai dengan saat ini  perkembangannya, adalah sebagai berikut:

a. Perkembangan capaian akuntabilitas kinerja yang baik, pada instansi pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) naik secara signifikan dari tahun 2009 hingga tahun 2012.

Capaian akuntabilitas kinerja yang baik untuk instansi pemerintah pusat (K/L) naik dari 47,37% pada tahun 2009, menjadi 63,29% pada tahun 2010, 82,93% pada tahun 2011, dan 95,06% pada tahun 2012.

Kenaikan tersebut dapat diilustrasikan ke dalam grafik, sebagai berikut:

 

waskun2

b. Demikian pula untuk perkembangan capaian akuntabilitas kinerja yang baik, pada pemerintah provinsi selalu naik dari tahun 2009 hingga tahun 2012.

Capaian akuntabilitas kinerja yang baik pada pemerintah provinsi meningkat dari 3,70% pada tahun 2009, menjadi 31,03% pada tahun 2010, 63,33% pada tahun 2011, dan 75,76% pada tahun 2012.

Kenaikan tersebut dapat diilustrasikan ke dalam grafik, sebagai berikut:

waskun3

c. Sedangkan perkembangan akuntabilitas kinerja yang baik pada pemerintah kabupaten/kota walaupun terjadi peningkatan, namun kenaikannya belum signifikan. Sehingga diperlukan perhatian dan upaya yang lebih keras dan intensif.

Perkembangan akuntabilitas kinerja yang baik pada pemerintah kabupaten/kota meningkat dari 1,16% pada tahun 2009 menjadi 3,31% pada tahun 2010, 12,22% pada tahun 2011, dan 23,74% pada tahun 2012.

Kenaikan tersebut dapat diilustrasikan ke dalam grafik, sebagai berikut:

waskun4

 

Visi, Misi dan Tujuan Strategis

Dilihat: 16
Cetak

Dalam rangka menunjang dan membantu Kementerian PAN dan RB dalam menuju kesuksesan pelaksanaan fungsi tersebut, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas menyusun visi yang menunjukkan jati diri dan fungsinya sebagai unit utama di bawah Kementerian PAN dan RB dalam mewujudkan aparatur yang akuntabel, berkinerja tinggi dan bebas dari KKN sebagai berikut:

"Terwujudnya kepemerintahan yang baik melalui pengawasan yang efektif dan efisien serta aparatur yang akuntabel, berkinerja tinggi, dan bebas dari KKN"

Terwujudnya visi, merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap personil Deputi V. Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, maka ditetapkanlah misi yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih terlihat abstrak pada visi akan lebih nyata pada misi tersebut. Lebih jauh, pernyataan misi Deputi V memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak dipenuhi oleh organisasi, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut, dan bagaimana organisasi memenuhi kebutuhan tersebut.

Sedangkan misi Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas adalah sebagai berikut:

1. Merumuskan kebijakan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan nasional di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur.

Dalam rangka mencapai hal tersebut, maka visi dan misi harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals) organisasi.

Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas untuk mengukur sejauh mana visi misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi misi organisasi.

Adapun tujuan strategis dari Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas adalah sebagai berikut:

1. Meningkatnya pengawasan instansi pemerintah dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi;

2. Meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.

 

Permasalahan dan Tindak Lanjut ke Depan

Dilihat: 1432
Cetak

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terdapat beberapa hal yang menunjukan akuntabilitas kinerja masih lemah, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) belum diimplementasikan secara nyata dan konsisten, diantaranya:

  1. Kurangnya komitmen dalam mengedepan-kan akuntabilitas dari sisi kinerja sehingga akuntabilitas kinerja belum mendapat perhatian yang besar, terutama di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  2. Adanya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang akuntabilitas kinerja yang kurang selaras;
  3. Belum adanya penetapan sanksi yang tegas bagi instansi pemerintah yang tidak menerapkan akuntabilitas kinerja;
  4. Masih belum tersosialisasikannya ke seluruh instansi pemerintah tentang kebijakan di bidang akuntabilitas;
  5. Adanya keterbatasan kapabilitas SDM di bidang akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah serta;
  6. Masih belum terintegrasinya Sistem AKIP dengan sistem perencanaan nasional dan sistem penganggaran.


Untuk strategi ke depan dilaksanakan melalui:

  1. Menyusun dan mendorong penyusunan Peraturan perundang-undangan mengenai akuntabilitas Kinerja;
  2. Sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terhadap penerapan Sistem AKIP kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk lebih meningkatkan kualitas dan memperkuat implementasi Sistem AKIP;
  3. Melaksanakan evaluasi LAKIP dengan tujuan menilai kualitas implementasi Sistem AKIP dan menilai kinerja instansi pemerintah serta mendorong perbaikan kualitas implementasi sistem AKIP;
  4. Mendorong pengembangan model percon-tohan Island of Integrity yaitu suatu peme-rintah daerah/wilayah yang dijadikan model penerapan prinsip good governance sehingga wilayah tersebut dapat mewujudkan peme-rintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta dapat dijadikan model/contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
 

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Dilihat: 18
Cetak

Tugas

Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur.

Fungsi 

- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;

- Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;

- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur;

- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara PAN dan RB.

Struktur organisasi 

- Asisten Deputi Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas;

- Asisten Deputi Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah;

- Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi;

- Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat;

- Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.

waskun

 

Tingkat Penilaian AKIP (Rating)

Dilihat: 3490
Cetak
No. Predikat Nilai absolut Interpretasi
1. AA >85-100 Memuaskan
2. A >75-85 Sangat Baik
3. B >65-75 Baik, dan perlu sedikit perbaikan
4. CC >50-65 Cukup baik (memadai), perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar
5. C >30-50 Agak kurang, perlu banyak perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar
6. D 0-30 Kurang, dan perlu banyak sekali perbaikan & perubahan yang sangat mendasar.
 
Navigasi:   HomeProfilKedeputianPengawasan & AkuntabilitasProfilDeputi 5