Dalam Rangka melakukan Evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara akan melaksanakan Rapat Koordinasi Regional Bagian Barat di Kota Palembang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meng-Update praktik-praktik pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing instansi daerah dan melakukan tukar menukar informasi serta menularkan praktik-praktik terbaik tersebut ke instansi lain.
Kegiatan tersebut rencananya akan diikuti oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengawas Daerah (Inspektorat) dari 11 Pemerintah Provinsi dan 147 Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera.