Rabu, 19 Juni 2013

Artikel

RUU SDM Aparatur Negara

Dilihat: 12893
Cetak

GAMBARAN SINGKAT

RUU TENTANG SDM APARATUR NEGARA

I.      Pendahuluan

SDM Aparatur Negara, pada hakekatnya merupakan hal-hal yang berkenaan dengan kedudukan, tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur selaku penyelenggara negara (LAN, 2003, 247). SDM Aparatur Negara sebagai subyek dan obyek penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara memegang peran penting diantara sumber daya lainnya, baik berdasar dimensi organisasi maupun manajemen. SDM Aparatur Negara, selaku penyelenggara negara atau pemerintahan negara, berdasar pendekatan sektor (bukan manajemen) telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Untuk memperkuat itu dan dalam upaya mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan SDM Aparatur yang profesional yaitu SDM Aparatur Negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat dengan tuntutan dapat memberikan pelayanan yang baik, jujur, adil, merata, dan tidak diskriminatif serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI dengan penuh ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945. Merujuk pada uraian di atas, manajemen sumberdaya manusia aparatur negara diperlukan sebagai landasan pengelolaan SDM Aparatur di berbagai Lembaga Negara.

Konsep RUU SDM Aparatur Negara, download klik disini . 


Saran dan pendapat anda merupakan masukan yang sangat berarti bagi kami, mohon respon anda dengan mengisi form dibawah ini atau kirim melalui email  ke  : evalap.sdmaparatur@menpan.go.id

Navigasi:   Home