Link

Internal MENPAN

Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Pelayanan PNS saat ini ?
 
 
 
Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox dengan resolusi 1024 x 768.
Belum install Firefox 3 klik disini
Surat ke Sekjen/Sekda/Pimpinan BUMN/BUMD ttg Penipuan a.n Pegawai MENPAN, selengkapnya klik disini
Surat Edaran ttg Pendataan Tenaga Honorer. (SE No.5 Tahun 2010), selengkapnya klik disini
Peraturan Pemerintah No. 53/2010 ttg Disiplin PNS, selengkapnya klik disini
Pengumuman Seleksi Anggota Ombudsman disini ( DRH disini - SP disini ) dan UU No.37/2008 disini
Pemerintah dan DPR Bentuk Panja untuk Tangani Tenaga Honorer PDF Cetak E-mail
Senin, 25 Januari 2010
Image  Rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi, Mendiknas, Menteri Agama, Menkes, Menkeu, Mendagri dan Kepala BKN yang berlangsung 25 Januari 2010 sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani persoalan tenaga honorer.
 
  Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan  mengemukakan, ada 2 alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.
 
  Pertama, mengingat jumlah tenaga honorer belum diketahui secara pasti, dan kemungkinan masih ada yang tertinggal, tercecer, terselip, serta untuk menghindari tahapan pendataan yang memerlukan waktu lama, biaya dan tenaga yang sangat besar, maka tenaga yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah diberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan status pegawai tidak tetap (pegawai pemerintah) sampai usia 56 tahun. Selain itu, penghasilan mereka ditingkatkan menjadi serendah-rendahnya upah minimum propinsi, dengan memberikan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua.

  Apabila alternatif ini disetujui oleh anggota Dewan, kebijakan ini akan dirumuskan kembali untuk diakomodir dalam Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah. “Kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, selain dapat menjaga kualitas dan profesionalisme PNS, juga sejalan dengan gerakan reformasi birokrasi,” ujar Mangindaan.

  Alternatif kedua, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat  sesuai PP No. 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tetapi tidak masuk dalam data base BKN, akan diambil langkah untuk diadakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer ke lapangan. Caranya dengan membandingkan data yang dilaporkan ke BKN dengan dokumen  dan keberadaan tenaga honorer yang bersangkutan. “Hal ini juga untuk menghindari pemalsuan data,” tambahnya.

  Adapun  bagi yang tidak memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007, akan diakomodir oleh Peraturan Pemerintah yang baru, yang prosesnya dilakukan melalui seleksi secara tertulis, yang pesertanya khusus tenaga honorerer, terpisah dari pelamar umum.Image 

  Bagi yang lulus akan diangkat menjadi CPNS, sedangkan yang tidak lulus  tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, dapat bekerja hingga usia 56 tahun. “Mereka dibayar  oleh instansi masing-masing minimal sama dengan UMP, dan diberikan asurasi kesehatan serta tunjangan hari tua,” tambah Mangindaan.

  Lebih lanjut Menpan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, sebetulnya pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah dalam hal seleksi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS,  atas rekomendasi hasil rapat gabungan tanggal 3 Pebruari 2009, dan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI tanggal 4 Mei 2009  untuk mendapatkan penyempurnaan. “Namun sampai saat ini belum dibahas,” tandasnya.

  Dalam raker gabungan yang  dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Burhanuddin Napitupulu itu disepakati, Panja Gabungan Komisi II, VII dan X DPR ini dengan komposisi masing-masing Komisi sebanyak 15 anggota, dengan masa tugas selama satu bulan.

  Adapun tugas Panja antara lain (1) Mengakomodir CPNS yang teranulir; (2)  Pengangkatan CPNS agar mengakomodasi hasil rapat gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan 3 Pebruari 2009; (3) Terkait  dengan kesejahteraan Guru perlu melibatkan Gubernur, Bupati/ Walikota; (4) Perlu mengakomodasi Guru Non APBN/ APBD, baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; (5) Memperhatikan pendekatan Status dan kesejahteraan. (HUMAS MENPAN-RB)

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara